Menurut saya, agama adalah hubungan pribadi seseorang dengan penciptanya. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun, termasuk negara, yang berhak untuk mengatur hubungan tersebut. Selain alasan mendasar ini, campur tangan negara dalam bidang agama menimbulkan berbagai diskriminasi.
1. Pada pembukaan UUD 1945, dicantumkan bahwa asas pertama negara RI adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Bagaimana dengan agama tradisional atau agama lain yang tidak berketuhanan yang
maha esa? Banyak agama tradisional yang percaya pada roh-roh. Struktur
kepercayaan/agama mereka tidak sama dengan struktur agama dunia yang dikenal
banyak orang.
- Bagaimana dengan orang yang tidak percaya akan adanya Tuhan? Apakah karena
seseorang atheis dia tidak bisa menjadi warga negara Indonesia? Perlu dicatat bahwa
atheis tidak sama dengan jahat, atau komunis, atau pengikut setan, atau sebutan/pikiran
negatif lain tentang atheis. Mereka hanya tidak percaya akan adanya Tuhan. Ini hak
mendasar mereka.
2. UUD 1945 hanya mengakui enam agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan,
Kristen Katholik, Budha, Hindu, dan Kong Hu Chu.
- Bagaimana dengan agama-agama lain? Tidak mungkin berjuta-juta penduduk Indonesia
berkeyakinan salah satu dari enam agama tersebut. Jelas hal ini membatasi
pengungkapan hubungan seseorang dengan penciptanya. Bagaimana kalau keenam
agama itu tidak mewakili keyakinannya?
Sangatlah tidak adil bagi WNI yang berkepercayaan tradisional, atheis, atau memeluk agama selain keenam agama tersebut di atas, sedangkan merupakan kewajiban negara untuk memperlakukan setiap WNI dengan adil. Semoga Indonesia segera sadar dan bergerak menuju pemisahan agama & negara.
No comments:
Post a Comment